1107 Narapidana Nunukan Dapat Remisi, 12 Langsung Bebas

1107 Narapidana

On The Street News – thegardenbarnhouse.com – 1107 Narapidana Nunukan Dapat Remisi, 12 Langsung Bebas. Sebanyak 1107 narapidana di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Nunukan menerima remisi dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-79 Kemerdekaan Republik Indonesia. Dari jumlah tersebut, 12 narapidana langsung menghirup udara bebas setelah mendapatkan pengurangan masa hukuman.

Remisi Kemerdekaan

Pemerintah mengurangi masa pidana narapidana dan anak pidana yang memenuhi syarat administratif dan substantif tertentu melalui Remisi Kemerdekaan. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan dan Keputusan Presiden Nomor 174 Tahun 1999 tentang Remisi mengatur pemberian remisi.

Di Lapas Nunukan, sebanyak 1.107 narapidana mendapatkan remisi dengan besaran yang bervariasi, mulai dari 1 bulan hingga 6 bulan. Kepala Lapas Nunukan, Bambang Setiawan, menjelaskan bahwa remisi ini diberikan kepada narapidana yang telah memenuhi persyaratan, seperti berkelakuan baik selama menjalani masa pidana dan aktif mengikuti program pembinaan yang diselenggarakan oleh lapas.

12 Narapidana Langsung Bebas

Dari total narapidana yang menerima remisi, 12 di antaranya langsung bebas. Mereka mendapat Remisi Umum II, yaitu remisi yang masa pengurangannya langsung menghabiskan sisa hukuman sehingga mereka tidak perlu lagi menjalani sisa masa pidana. Para narapidana yang bebas ini telah memenuhi semua syarat dan ketentuan yang berlaku, termasuk telah menjalani dua pertiga masa pidana mereka.

Kepala Lapas Nunukan mengungkapkan bahwa pemberian remisi ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk mendorong narapidana agar terus berkelakuan baik dan aktif dalam program pembinaan. “Remisi ini merupakan hak narapidana yang diberikan negara sebagai bentuk apresiasi atas usaha mereka dalam menjalani masa pidana dengan baik. Kami berharap, mereka yang bebas dapat kembali ke masyarakat dan berkontribusi secara positif,” ujar Bambang Setiawan.

Lihat Juga  Pekerja Seks di Belgia Dapat Uang Pensiun, Asuransi Kesehatan

1107 Narapidana

Pembinaan dan Harapan

Selama berada di Lapas Nunukan, para narapidana menjalani berbagai program pembinaan, termasuk pelatihan keterampilan, pendidikan, serta kegiatan keagamaan. Program-program ini bertujuan untuk memberikan bekal kepada narapidana agar mereka dapat kembali ke masyarakat dengan keterampilan yang memadai, serta memiliki kesadaran untuk hidup lebih baik.

Kita berharap remisi ini dapat menjadi contoh bagi narapidana lain untuk lebih giat memperbaiki diri dan aktif dalam kegiatan pembinaan. Kita berharap mereka yang telah bebas dapat kembali mematuhi hukum dan aktif berkontribusi dalam pembangunan daerahnya.

Kesimpulan

Pemberian remisi kepada 1.107 narapidana di Lapas Nunukan dalam rangka HUT ke-79 Kemerdekaan RI. Hal ini menunjukkan komitmen pemerintah dalam mendukung proses pemasyarakatan yang manusiawi dan adil. Kita berharap remisi ini dapat mendorong para narapidana untuk memperbaiki diri dan kembali ke masyarakat dengan membawa perubahan yang lebih baik. Bagi yang telah bebas, ini adalah awal baru untuk memulai kehidupan yang lebih baik dan berkontribusi positif di tengah masyarakat.